Episode Rawat jalan dalam Pelayanan Kesehatan Faskes

Di dalam regulasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (Ina-Cbgs) tepatnya di Bab IV Coding Ina CbGs bagian H. Tugas dan Tanggung Jawab dinyatakan bahwa yang dimaksud Episode adalah jangka waktu perawatan pasien mulai dari pasien masuk sampai pasien keluar rumah sakit, termasuk konsultasi dan pemeriksaan dokter, pemeriksaan penunjang maupun pemeriksaan lainnya.
Perhitungan 1 episode adalah sejak pasien yang datang ke rumah sakit mendapatkan pelayanan rawat jalan pada satu atau lebih klinik spesialis pada hari yang sama, terdiri dari satu atau lebih diagnosis, dimana diagnosis satu dengan yang lain saling berhubungan atau tidak berhubungan.

Pada sistem INA-CBG, hanya ada 2 episode yaitu episode rawat jalan dan rawat inap. Satu episode rawat jalan adalah satu rangkaian pertemuan konsultasi antara pasien dan dokter serta pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis dan obat yang diberikan pada hari pelayanan yang sama. 
  1. Apabila pemeriksaaan penunjang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama, maka tidak dihitung sebagai episode baru. Pasien yang membawa hasil pada hari pelayanan yang berbeda yang dilanjutkan dengan konsultasi dan pemeriksaan penunjang lain sesuai indikasi medis, dianggap sebagai episode baru. Pemeriksaan penunjang khusus dirawat jalan (MRI, CT Scan) tidak menjadi episode baru karena termasuk dalam special CMG.
  2. Pelayanan IGD, pelayanan rawat sehari maupun pelayanan bedah sehari (One Day Care/Surgery) termasuk rawat jalan.
  3. Pasien datang kembali ke rumah sakit dalam keadaan darurat pada hari pelayanan yang sama, maka dianggap sebagai episode baru.
Sedangkan yang dimaksud Episode rawat Inap adalah satu rangkaian pelayanan jika pasien mendapatkan perawatan > 6 jam di rumah sakit atau jika pasien telah mendapatkan fasilitas rawat inap (bangsal/ruang rawat inap dan/atau ruang perawatan intensif) walaupun lama perawatan kurang dari 6 jam, dan secara administrasi telah menjadi pasien rawat inap,

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud 1 episode di rawat jalan adalah : 
  1. Tidak terdaftar atau teregistrasi sebagai pasien rawat inap walaupun saat itu di SIMRS baru terhitung < 6 jam.
  2. Secara lama perawatan di rumah sakit < 6 jam, namun masih terhitung observasi di IGD atau one day care.
  3. Kunjungan ke klinik spesialis hasil konsul di satu klinik harus pada hari yang berbeda (ingat yang dimaksud perhitungan 1 episode adalah sejak pasien yang datang ke rumah sakit mendapatkan pelayanan rawat jalan pada satu atau lebih klinik spesialis pada hari yang sama, terdiri dari satu atau lebih diagnosis, dimana diagnosis satu dengan yang lain saling berhubungan atau tidak berhubungan).
  4.  Boleh mendapatkan layanan klinis di hari yang sama namun dalam konteks asesmen yang darurat.

Yang menjadi pemasalahan bila terjadi perbedaan penafsiran tentang1 episode di rawat jalan ini yang belum terjalin antara faskes sekunder/tersier dengan pihak BPJS Kesehatan centre faskes yang terkait. Kadang-kadang pemahaman salah yang tercipta adalah
  • Kalau konsul ke klinis yang lain di layanan rawat jalan namun masih berhubungan dengan diagnose awal atau diagnose utama pasien dirawat jalan, maka tetap dihitung satu episode rawat jalan. Mau kunjungannya hari ini ataupun besok tetap dianggap 1 episode.
  • Kalau diciptakan sebagai episode baru harus ditandai dengan adanya pemberian obat oleh klinis yang dikonsul.

Hal ini mungkin dapat dilakukan koordinasi ulang dan pembentukan SOP bersama mengenai pemahaman 1 episode di rawat jalan antara pihak faskes dan pihak BPJS centre faskes tersebut. Dalam monev dan audit dari pihak manapun hal ini dapat menjadi perbedaan pemahaman yang berakhir pada saling mendiskreditkan. Padahal sebenarnya hal ini semua dapat dianggap sebagai dinamika antara regulator dan provider kesehatan di era JKN.










Komentar