Rima Melati: Saya Kena Kanker Karena Merokok

img
Rima Melati 
 
Jakarta, Artis senior Rima Melati dihadirkan sebagai saksi oleh pihak pemerintah dalam uji materi pasal 113 ayat 2 UU Kesehatan No 36/2009  tentang tembakau sebagai zat adiktif di Mahkamah Konstitusi (MK). Rima menyatakan dirinya terkena kanker karena merokok.

"Saya dulu kena kanker usus dan payudara karena saya merokok," ujar Rima dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2010).

Rima berkisah saat itu dirinya divonis terkena kanker usus tahun 1981. Dokter pribadinya menjelaskan itu terjadi karena istri Frans Tumbuan tersebut merokok.

"8 Tahun setelah itu saya kena kanker di organ tubuh lain, di payudara. Dokter saya bilang penyebabnya sama. Dia marah-marah karena saya tidak berhenti merokok," jelas Rima.

Rima menjelaskan saat ini dia sudah berhenti merokok. Dia pun selalu mengimbau agar setiap orang berhenti merokok, terutama anak-anak di bawah umur.

"Sekarang saya lihat anak-anak kecil merokok. Ini menyedihkan sekali," kata artis yang kini tampak segar ini prihatin.

Kehadiran Rima sebagai saksi dari pihak termohon atau pemerintah, diapresiasi Ketua MK Mahfud MD yang menjadi ketua majelis hakim sidang tersebut. Mahfud mengaku senang banyak artis di MK.

"Dulu Rahma Azhari, sekarang Rima Melati," canda Mahfud.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat uji materi pasal 113 ayat 2 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Uji materi ini diajukan oleh Bambang Sukarno, warga Temanggung, Jawa Tengah. Dia menilai ayat tersebut merugikan petani tembakau dan cengkeh.

Pasal 113 ayat 2 berbunyi: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

Ayat ini sempat hilang setelah disahkan pada 14 September 2009 di gedung DPR. Ayat diketahui hilang setelah hendak diserahkan kepada Presiden SBY untuk diteken. Setelah ramai di media, ayat ini dikembalikan lagi tanpa diketahui siapa yang menghilangkannya.

Komentar